Syarat - Syarat Penetapan Ahli Waris : Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) Surat Kematian Pewaris Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku Fotocopy Kartu Keluarga (Ahli Waris) Fotocopy Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris
KUHPerdata dan Pengadilan Agama bagi ahli waris yang tunduk pada hukum waris Islam. Namun yang menjadi persoalan apabila para ahli waris tunduk pada hukum waris Islam sedangkan para Ahli waris Islam tersebut ada yang berbeda agama (non Islam), karena menurut hukum waris Islam ahli waris yang non Islam tidak memperoleh harta warisan. Ahli
Ahli waris harus membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). SKHW dibuat di hadapan notaris (biasanya di buat dalam bentuk Akta) atau juga bisa dibuat di kelurahan, atau apabila ada permasalahan maka SKHW dapat dibuat dengan permohonan untuk kemudian dikeluarkan penetapan dari pengadilan. Ahli waris yang sudah dewasa wajib mengajukan permohonan . 343 138 62 384 207 259 53 99